Pontianak (22/3/22) – Pemerintah Kabupaten Sekadau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Selasa sore, 22 Maret 2022. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai II. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Sekadau, Aron dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi, yang didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah menyampaikan Laporan Keuangan mendahului dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengharapkan komunikasi yang baik dari pemerintah daerah saat tim pemeriksa berada di lapangan. Kepala Perwakilan BPK Kalbar berharap agar kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah semakin baik ke depan.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Subauditorat Kalbar II, Heribertus Kurniawan, Pengendali Teknis Pemeriksaan, Guruh Rahmadi Prakoso, dan Ketua Tim Pemeriksaan LKPD TA 2021, Mohammad Alinudin KS Lubis, serta beberapa Pejabat Daerah dari Pemerintah Sekadau, beserta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dengan diterimanya LK (Unaudited) Pemerintah Kabupaten Sekadau tersebut, tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat siap melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten Sekadau.