Pontianak (23/03/22) – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak. LKPD Unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa kepada Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalbar, Rahmadi. Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Landak dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai II Gedung Kantor BPK Kalbar.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan amanat pasal 56 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Prosesi penyerahan LKPD Kabupaten Landak Unaudited TA 2021 diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Landak dan Kalan BPK Kalbar. Turut hadir dalam acara tersebut beberapa pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Hadir pula mendampingi Kalan BPK Kalbar, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, R.M. Heribertus Kurniawan, Pengendali Teknis Pemeriksaan, Sophia, dan Ketua Tim Pemeriksaan, Richie Dwi Firmansyah.
Pemkab Landak merupakan Pemda keempat belas yang menyerahkan LKPD Unaudited TA 2021 kepada BPK Kalbar. Setelah LKPD Unaudited diserahkan, pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Landak akan segera dilaksanakan. Kalan BPK Kalbar, Rahmadi berharap agar komunikasi tim pemeriksa dan Pemkab Landak berjalan dengan baik, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
Dalam hal pemeriksaan terinci atas LKPD Pemkab Landak TA 2021 akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Sampai dengan tanggal 23 Maret 2021, BPK Kalbar telah menerima 14 Laporan Keuangan Unaudited TA 2021 dari total 15 entitas pemeriksaan yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.