PONTIANAK POST-Landak. Predikat B diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, baik untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maupun Indeks RB. Penghargaan SAKIP dan RB Award 2021 ini diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI). Pemkab Landak memperoleh nilai 60,03 atau predikat B untuk nilai SAKIP, dan untuk Indeks RB Pemkab Landak memperoleh nilai 61,06 dengan kategori B…[selengkapnya]