PONTIANAK POST-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 58 miliar dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang puluhan miliar merupakan hasil pembayaran uang pengganti. “Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/4)…[selengkapnya]