Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) terus berupaya mengoptimalkan pajak sarang burung walet sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak sarang urung walet ini merupakan satu diantara 11 jenis pajak yang di atur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di Kabupaten Kubu Raya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Jumat.