TRIBUN PONTIANAK-Jakarta. Pemerintah membatasi pembelian pupuk subsidi seiring melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk akibat perang Rusia Ukraina. Pembatasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Dalam Permentan tersebut, nantinya mulai Sep tember 2022 pupuk hanya diperuntukan kepada Sembilan komoditas pangan yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi…[selengkapnya]