PONTIANAK POST-Pontianak. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal perlu untuk terus dikawal dalam pelaksanaanya agar fungsi APBN berjalan dengan semestinya. Salah satu strategi yang dijalankan adalah monitoring dan evaluasi (monev) atas kinerja pelaksanaananggaran. Agar ukuran yang digunakan dalam monev untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran memiliki standar yang sama, maka diperlukan suatu indikator dengan formulasi yang mewakili aspek kualitas perencanaan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan anggaran. Untuk itu, pemerintah telah membuat terobosan dengan menetapkan implementasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) pada setiap satuan kerja (satker) dan kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola dana APBN. IKPA merupakan semacam raport bagi satker atas pelaksanaan anggaran di lingkup masing- masing. Melalui raport ini akan terlihat mana saja satker yang bernilai IKPA sangat baik, baik, cukup atau rendah. Bagi satker yang memiliki nilai raport atau IKPA yang sangat baik tentu akan memperoleh reward. Sebaliknya, bagi satker dengan nilai IKPA yang rendah, akan menjadi obyek pembinaan oleh unit pembina K/L masing-masing dan oleh unit DJPb, baik Kanwil DJPb maupun KPPN. Sehingga IKPA telah memudahkan dan menjadi tools bagi kementerian keuangan dan kementerian teknis dalam monev pelaksanaan anggaran. Dari nilai setiap indikator pada IKPA, unit pembina dapat segera mengetahui permasalahan yang dihadapi satker dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerjanya… [selengkapnya]