Kode Etik Bagi Pemeriksa (Bag. 1: Independensi)

Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa WAJIB:

  1. bersikap netral dan tidak memihak,
  2. menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam melaksanakan kewajiban profesionalnya,
  3. menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi independensi,
  4. mempertimbangkan informasi, pandangan dan tanggapan dari pihak yang diperiksa dalam menyusun opini atau laporan pemeriksaan,
  5. bersikap tenang dan mampu mengendalikan diri.

Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa DILARANG:

  1. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, dan perusahaan swasta nasional atau asing,
  2. menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya,
  3. tunduk pada intimidasi atau tekanan orang lain,
  4. membocorkan informasi yang diperolehnya dari auditee,
  5. dipengaruhi oleh prasangka, interpretasi atau kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi pemeriksa sendiri maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dengan hasil pemeriksaan.