Polda Kalbar Akui Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek BPT2TD Mempawah

SUARA PEMRED-Pontianak. Atas perkara tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… [selengkapnya]