PONTIANAK POST-Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan, mulai tahun depan pemerintah pusat bakal memberikan sanksi bagi daerah-daerah yang lamban dalam penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk itu, ia mendorong seluruh jajaran pemerintah provinsi menyiapkan langkah-langkah percepatan mulai sekarang. “Tahun depan (2023) akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat bagi pemerintah daerah yang lambat (menyerap anggaran). Tinggal pikirkan dari sekarang, bagaimana caranya (memper cepat), kita provinsi sudah mulai tender (untuk 2023),” ungkapnya… [selengkapnya]