SUARA PEMRED-Sanggau. Kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sanggau masuk dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat. Anggaran tersebut bersifat earmarked atau belanja yang sudah ditentukan peruntukannya dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Sekda Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka mengungkapkan, besaran alokasi gaji dan tunjangan PPPK pada 2023 mendatang mencapai Rp50 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam DAU yang ditransfer pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau… [selengkapnya]