PONTIANAK POST-Pontianak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah Kalbar kembali memberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Program yang berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 itu diharapkan bisa meringankan beban masyarakat untuk menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak (WP). “Kita membantu masyarakat karena akan diberlakukan ya (2023), bahwa kendaraan yang dua tahun tidak membayar pajak (tidak perpanjang STNK) dianggap kendaraan bodong,” ungkap Gubernur Kalbar, Sutarmidji… [selanjutnya]