PONTIANAK POST-Sukadana. Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghindari terjadinya kesalahan dalam rangka proses pergeseran anggaran. Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Kayong Utara Citra Duani saat membuka sosialisasi melalui Perubahan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Aula Istana Rakyat, Kamis (9/2). “Semua dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Bupati… [selanjutnya]