LANDAK, SP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak telah diusulkan kepada DPRD Kabupaten Landak. Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) akan digabungkan dengan OPD lain.
“Ada kurang lebih lima OPD yang akan dilakukan penyesuaian, yakni berupa penggabungan dengan OPD-OPD lain. Usulan beberapa perangkat daerah yang akan dilakukan penyesuaian telah diusulkan ke DPRD”, ucap Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel, S.E., M.Si, ketika menyampaikan Pidato Pengantar Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Landak, Senin (13/2). Selengkapnya…