SUARA PEMRED-Ngabang. Skala prioritas daerah dengan anggaran yang minim dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menunda pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Selanjutnya menggeser anggaran senilai Rp60 miliar lebih untuk pelaksanaan Pemilu mulai tahun 2023 hingga 2024. “Pemerintah Kabupaten Landak wajib melakukan efisiensi penganggaran pada perangkat daerah. Salah satu caranya adalah penundaan pembentukan Damkar menjadi dinas, dan memaksimalkan kinerja Unit Damkar yang telah terbentuk dihampir seluruh kecamatan di Kabupaten Landak,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Visensius, S.Sos., M.M.A. di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Landak, Rabu (15/2)… [selanjutnya]