Pontianak – Humas BPK Kalbar (9/5/2023) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sambas, Sanggau, Ketapang, Melawi dan Kota Singkawang di Aula BPK Kalbar. Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, R.M. Heribertus Kurniawan, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Maksum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Sambas, Sanggau, Ketapang, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP”. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan administrasi yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya:
- Permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan, yaitu pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran pendapatan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang tidak mencapai target sehingga meningkatkan hutang belanja.
- Permasalahan yang berkaitan dengan Belanja, yaitu kesalahan penganggaran belanja, baik belanja modal maupun belanja barang, pertanggungjawaban belanja tunjangan dan honorarium belum sepenuhnya sesuai ketentuan, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan.
- Permasalahan pengelolaan Aset, yaitu pengelolaan aset daerah belum tertib dan belum memadai dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Sebagai penutup, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.