PONTIANAK POST – Pontianak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar, Selasa (9/5). Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2022, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemprov Kalbar tersebut, diserahkan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kalbar. Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kalbar TA 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual. Yakni telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung. Lalu material serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif. “ Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 adalah Wajar Tanpa Pengeculian atau WTP,” ungkapnya…[selengkapnya]