PONTIANAK POST – Ketapang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar kembali memberlakukan program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat mulai 16 Oktober sampai 20 Desember 2023. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan berbagai keringanan selama program tersebut berlangsung. Di antaranya, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua, bebas pajak progresif, diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak empat tahun, serta diskon 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak selama lima tahun atau lebih…[selengkapnya]