Pontianak, Humas BPK Kalbar (5/3/2024) – Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada hari ini, tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sambas serentak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar).
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, dan Kepala Daerah Kabupaten Sambas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, kepada Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Wahyu Priyono ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2023. Acara ini turut dihadiri oleh para Inspektur dan para Kepala BPKAD di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sintang, Melkianus berkesempatan menyampaikan sambutan mewakili para Kepala Daerah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sintang menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya meningkatkan kinerja agar bisa menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tepat waktu dan jajaran pemerintah daerah siap bekerja sama dan memberikan data yang diminta dalam rangka mendukung proses pemeriksaan.
Setelah itu, Kepala Perwakilan BPK Kalbar menyampaikan sambutan yang berisi tentang harapan Kepala Perwakilan agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dan kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya, untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme.
Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LKPD Unaudited TA 2023 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).