BPK Kalbar Serahkan LHP LKPD Audited TA 2023 pada 10 Pemerintah Daerah

Pontianak, Humas BPK Kalbar (31/5/24) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Sekadau, Melawi, Mempawah, Sanggau, Landak, Kayong Utara, Kubu Raya,  Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang di Aula BPK Kalbar. Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, R.M. Heribertus Kurniawan, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Maksum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Bengkayang, Sekadau, Melawi, Mempawah, Sanggau, Landak, Kayong Utara, Kubu Raya,  Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP”.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan administrasi yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya:

  1. Permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan, yaitu Permasalahan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum sesuai ketentuan dan potensi kehilangan pendapatan MBLB (pada Kab. Mempawah dan Kab. Kubu Raya) dan pengelolaan pendapatan belum memadai pada Kab. Melawi.
  2. Permasalahan yang berkaitan dengan Belanja, yaitu diantaranya Kesalahan penganggaran Belanja Daerah, berupa belanja modal, (pada Kab. Sekadau, Kab. Landak dan Kab. Kayong Utara) sehingga realisasi belanja tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya, kekurangan volume atas Belanja Modal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetor (pada hampir seluruh kabupaten), Belanja pegawai tidak sesuai ketentuan dan belum dipotong pajak (pada Kab. Bengkayang, Kab. Kayong Utara dan Kab. Kubu Raya), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum memadai (pada Kab. Mempawah dan Kab. Melawi); Pembayaran Belanja Honorarium pada beberapa SKPD yang tidak sesuai ketentuan (pada Kab. Melawi, Kota Singkawang dan Kab. Kayong Utara); Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan ke Desa yang masih belum dilengkapi laporan pertanggungjawabannya pada Kab. Landak; dan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan yang masih ditemukan pada Kab. Sanggau dan Kab. Landak.
  3. Permasalahan pengelolaan Aset, yaitu Penggunaan Kas yang dibatasi dan membebani anggaran tahun berikutnya pada Kab. Kubu Raya; Penatausahaan dan pengamanan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status asetnya sehingga berpotensi hilang atau disalahgunakan dan bahkan dikuasai pihak lain (pada Kab. Mempawah, Kab. Bengkayang, Kab. Ketapang, Kab. Sanggau, dan Kota Singkawang); dan Penatausahaan persediaan yang belum memadai pada Kab. Sekadau.

Sebagai penutup, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.