TRIBUN PONTIANAK – Sintang. SEKRETARIS Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus menyatakan jika Selisih Lebih Anggaran (SILPA) APBD Perubahan 2025 bisa menjadi opsi untuk pemberian tunjangan kades dan Perangkat desanya. Menurut Kartiyus, tuntutan Kades soal realisasi Perbup Peraturan Bupati Sintang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades, perangkat desa dan BPD tidak bisa diakomodir di APBD murni 2025 karena sudah disahkan…[selengkapnya]