Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Kratom

PONTIANAK POST – Pontianak. Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023 Sutarmidji menyambut baik aturan terbaru pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengizinkan ekspor daun kratom. Hal tersebut diketahui dari dua aturan terbaru yang memuat ketentuan ekspor, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. “Saya sangat senang dengan keluarnya Permendag 20/21 yang mengatur ekspor kratom, semoga dengan adanya aturan ini petani kratom (di Kalbar) bisa mendapat nilai tambah,” ungkap Midji-sapaan karibnya…[selengkapnya]