PONTIANAK POST – Ketapang. Bupati Ketapang, Martin Rantan, memimpin rapat koordinasi Tax Gathering pajak daerah serta peluncuran proyek inovasi perubahan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Borneo Emerald Hotel Ketapang, Selasa (10/9). Martin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, penyelenggaraan pemerintah menjadi kewenangan daerah didanai salah satu komponen daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD). “PAD merupakan pondasi dalam penerimaan pendapatan daerah menjadi modal dasar bagi daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan daerah,” kata Martin. Dia menjelaskan, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Ketapang pada 2023 sebesar 10,73 persen, dengan predikat “Kurang”. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadapat transfer dari pusat dalam membangun Kabupaten Ketapang masih ternilai cukup tinggi…[selengkapnya]