PONTIANAK POST – Pontianak. Para pelaku usaha kratom di Kalimantan Barat menyambut gembira penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom, dan dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia. Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Franky Kaunang, juga memberikan apresiasi terhadap Permendag ini. “Kami menyambut positif langkah pemerintah dalam mengatur dan melegalkan ekspor kratom melalui Permendag ini. Ini adalah terobosan pentingyang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” ujarnya…[selengkapnya]