TRIBUN PONTIANAK – Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, telah melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK bupati Kapuas Hulu, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Kapuas Hulu, di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa 17 September 2024. Dalam sambutan Bupati, adanya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun…[selengkapnya]