PONTIANAK POST – Sanggau. Dalam Pandangan Akhir (PA), delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, Selasa (17/9)pada Rapat Paripurna Ke-13 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2024. Adapun delapan fraksi yang menyetujui penetapan tersebut yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Persatuan dan Fraksi Gerakan Solidaritas. Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat pandangan akhir fraksi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD, Timotius Yance dan Acam serta dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman…[selengkapnya]