SUARA PEMRED – Sambas. Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan seorang tersangka berinsial EW atas hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Senin (19/8). Kepala Kejari Kabupaten Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, tersangka EW mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar utang…[selengkapnya]