PONTIANAK POST – Sukadana. Anggota Komisioner KPU Kayong Utara, Marsum, mengungkapkan bahwa perubahan aturan draf PKPU Dana Kampanye untuk Pemilukada kini hanya tinggal menunggu rilis dari KPU RI. Saat ini, proses telah memasuki tahap pembuatan RKDK (Rencana Kerja Dana Kampanye) untuk pasangan calon (paslon) dan bimtek SIKADEKA, yang digunakan untuk mencatat kegiatan kampanye serta pelaporan dana kampanye. “Info terakhir yang kami terima, peraturan ini sudah melalui konsinyering dengan DPR RI dan sedang dalam konsultasi dengan Kemenkumham untuk diundangkan di lembaran negara. Saya rasa tidak banyak perubahan yang akan terjadi di Rancangan PKPU ini. Kita hanya tinggal menunggu publikasi dari KPU RI,” jelas Marsum…[selengkapnya]