Oknum ASN Sanggau Korupsi Rp4,4 Miliar

SUARA PEMRED – Sanggau. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Fungsional Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang tahun 2020 sampai tahun 2023 di wilayah Kabupaten Sanggau. Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. GL dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai tahun 2023 menarik pungutan dari pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebesar Rp4.477.773.500…[selengkapnya]