PONTIANAK POST – Pontianak. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, bukan dokumen rahasia negara. Publik berhak untuk mengetahuinya. “LHP bukan rahasia negara. LHP merupakan dokumen publik kalau sudah diterima DPRD”, kata Kepala Sub Auditorat Kalbar I BPK Perwakilan Kalbar, Hernold F. Makawimbang, Senin (21/2), mendampingi Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo, saat ramah tamah bersama media massa di Hotel Mercure…[download]