PONTIANAK POST – Sukadana. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menargetkan capaian aksi pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebesar 90 persen pada tahun 2024. Untuk mencapai target ini, dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam memenuhi indikator-indikator MCP, sebagai langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. “Melalui MCP, kita dapat melihat dan mengukur sejauh mana tata kelola pemerintahan yang ada, serta memastikan bahwa semua aspek penyelenggaraan pemerintah daerah terintegrasi dengan baik…[selengkapnya]