BERKAT – Pontianak. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Cornelis mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan perbaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan setempat yang telah memberikan batas waktu 30 hari kepada pemerintah daerah. ” Kita semua harus menaatinya serta menjalankan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk batas waktu yang telah diberikan oleh BPK untuk memperbaiki rekomendasi laporan keuangan negara pemerintah kabupaten/kota. kata Cornelis di Pontianak, Rabu…[download]