PONTIANAK POST – Pontianak. PEMBELIAN tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husein 1 Kecamatan Pontianak Tenggara, pada 2015 lalu ternyata didampingi jaksa. Ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya, Herawan Utoro, mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) logistik, pedoman pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar…[selengkapnya]