Perizinan Cepat Mandiri dan Transparan Berbasis Elektronik Pelayanan

SUARA PEMRED – Putussibau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Hulu menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal. Pelayanan perizinan dan non perizinan dipastikan diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas. Begitu penegasan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Hulu, Ir Ansfridus Juliardi Andjioe ME ketika membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Ballroom Hotel Banana, Putussibau, Selasa (29/10)…[selengkapnya]