BPK RI Menyerahkan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara “Kasus Obat Cacing” Kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar

kejatiwebPontianak, 07 Maret 2011. Hari ini pukul 10.00 WIB, Kepala Perwakilan Ir. Adi Sudibyo, M.M., didampingi Kepala Seksi Kalbar IIA Tukino, S.E. dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Sigit Pratama Yudha, S.H. tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar untuk melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Obat Peningkatan Ketahanan Fisik Anak Sekolah TA 2006 dan 2007 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.

Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 01/HP/XIX.PNK/03/2011 tanggal 01 Maret 2011 diterima oleh Muhammad Salman, S.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan penghitungan kerugian daerah yang dilaksanakan BPK RI berdasarkan pasal 23E, pasal 23F dan pasal 23G UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta surat Kepala Kejati Kalbar Nomor B-1239/Q.1/Fd.1/06/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal permintaan guna melakukan audit.