Pembagiannya Lebih Besar ke Daerah

PONTIANAK POST – Pontianak. Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dan bersinergi dalam optimalisasi dan peningkatan pendapatan daerah terutama dari sisi pajak daerah. Berbagai upaya-upaya intensifikasi perpajakan selama ini telah dikerjakan guna peningkatan pajak daerah di wilayah pemerintah daerah masing-masing. Dengan adanya kerja sama dan sinergi ini, diharapkan dapat melipatgandakan upaya intensifikasi tersebut lebih efisien dan efektif. Secara umum kerja sama yang dilakukan meliputi sinergi pendanaan dan kegiatan-kegiatan bersama dalam rangka mendorong kepatuhan pajak daerah…[selengkapnya]