PONTIANAK POST – Sungai Raya. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa perda itu memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal, yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik. “Perda ini memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP Kapuas Hulu,” kata Pjs Bupati Ansfridus Juliardi Andjioe, Selasa (29/10) lalu…[selengkapnya]