TRIBUN PONTIANAK – Jakarta. Dua bulan menjelang implementasi Coretax System, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. DJP telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menekan modus-modus penipuan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan DJP telah mengidentifikasi dan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 terkait beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/ pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP…[selengkapnya]