BAKU, AZERBAIJAN (24/11/2024) – Untuk pertama kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ambil bagian dalam pelaksanaan KTT PerubahanIklim PBB atau Conferrence of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan pada 11-24 November 2024. Kehadiran ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global.
Berbicara dalam diskusi di Paviliun Indonesia, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menyebut langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal. Salah satu langkah nyata yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.
Fathan menjelaskan bahwa untuk mendukung upaya iklim di tingkat sub-nasional atau pemda telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar $1 miliar USD—angka yang bahkan melampaui total pendanaan global REDD+ sebesar 3 miliar dolar sejak awal program tersebut.
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya,” ujar Fathan.
Terkait hal itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk membuat standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyeleraskan target penurunan deforestasi di tingkat nasional dan sub-nasional.
“BPK RI juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang” pungkas Fathan