Satpol PP Pontianak tegakkan perda kawasan tanpa rokok di area KTR

Pontianak (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dengan terus membina pihak yang tidak menempelkan pengumuman larangan merokok di area KTR.
,”Beberapa tempat yang kami kunjungi dalam rangka pemantauan Perda KTR secara umum sudah cukup baik. Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR, ” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly, di Pontianak, Sabtu.

Desemb