BPK Kalbar Serahkan LHP LKPD Audited TA 2024 pada 14 Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat

PONTIANAK, 26 Mei 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, Sanggau, Sintang, dan Sekadau serta Kabupaten Melawi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar.

Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan, Sri Haryati, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II, Saepuloh, dan Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan, Mochammad Imam Asyhari.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, Sanggau, Sintang, dan Sekadau telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang SPI yang memadai, sehingga BPK atas Pemeriksaan LKPD untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP”.

Sedangkan, untuk Pemerintah Kabupaten Melawi BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian”. BPK menyampaikan kualifikasi atas Belanja yang dilaporkan Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Hibah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Transfer Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota kepada Desa, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan; serta Utang Belanja.

“Opini WTP bukanlah suatu tujuan utama tapi merupakan kewajiban/keharusan untuk meningkatkan kualitas dari Laporan Keuangan itu sendiri. Kami mengingatkan kembali, opini WTP harus tetap dipertahankan namun bukan satu-satu nya parameter yang menjadi acuan”, ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perbaikan. Permasalahan tersebut, diantaranya Pengelolaan Pendapatan Daerah yang belum optimal, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal, kelebihan pembayaran pada belanja gaji pegawai dan honorarium, pengelolaan belanja bahan bakar dan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, dan permasalahan pengelolaan aset.

“Dengan diserahkannya LHP ini, kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan daerah agar setiap sen Rupiah yang dikelola APBD dikelola untuk masyarakat semakin transparan dan akuntabel”, ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai penutup, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.