Selasa,19 April 2011
Bogor, Kompas – Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi belum tahu persis temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyangkut penyimpangan dana otonomi khusus 2002-2010 senilai Rp 4,12 triliun di Papua dan Papua Barat. Namun, ia mempersilakan untuk mengusut pejabat atau kepala daerah di Papua Barat, termasuk dirinya.
”Sudah kewajiban negara (mengusut itu), tidak boleh ada yang melawan itu. Hukum harus kita kedepankan. Ada yang ajukan izin untuk mengambil (memeriksa secara hukum), saya kasih. Saya sendiri juga siap (diperiksa). Malu sebagai prajurit, melanggar kehormatan seorang kesatria,” kata Abraham, Senin (18/4) di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah di Istana Bogor.
Total dana otsus yang disalurkan ke Papua dan Papua Barat tahun 2002-2010 mencapai Rp 28,84 triliun. Berdasarkan uji petik, dana yang diperiksa BPK hanya Rp 19,12 triliun dan ditemukan penyimpangan Rp 4,12 triliun (Kompas, 18/4).
Menurut Abraham, tidak ada masalah atas penggunaan dana otsus yang baru dijalankannya dalam dua tahun terakhir di Provinsi Papua Barat. Di tempat sama Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem menyatakan, secara spesifik tidak ada temuan BPK atas penggunaan dana otsus di Papua yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Bahkan pihaknya sudah mengklarifikasi temuan itu dan meluruskannya.
”Ada pekerjaannya (proyek) belum selesai, tetapi anggarannya ada yang 50 persen sudah selesai. Ada pekerjaan yang sudah selesai, tetapi anggaran belum selesai. Itu yang didapatkan sebagai temuan pemeriksaan BPK dan sudah kami klarifikasi, kami luruskan semuanya,” tuturnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Felix Wanggai mengatakan, pemerintah pusat berkomitmen melanjutkan desentralisasi fiskal yang besar bagi Papua dan Papua Barat, baik melalui dana otsus maupun dana kementerian/lembaga. Dalam perkembangan terakhir, kata Felix, Presiden menilai pemanfaatan dana otsus tak efektif.
Ketua Tim DPR untuk Pemantau Otonomi Khusus Papua dan Aceh Priyo Budi Santoso mengaku belum menerima secara resmi hasil audit BPK itu. Ia hanya diberi tahu anggota BPK, Rizal Djalil. Dikatakan Priyo, DPR akan mengundang Gubernur Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, Koordinator Program Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua Yusak Elisa Reba, dalam siaran persnya, meminta pemerintah lebih serius mengawasi pengelolaan dana otsus karena dana otsus hanya tersisa 10 tahun.
Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Papua Achmad Rochani, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat belum siap menerima serta memanfaatkan dana otsus karena pemda dan satuan kerja perangkat daerah di bawahnya tidak memiliki rencana strategis pembangunan, khususnya upaya memberantas kemiskinan masyarakat asli Papua.
Staf Ahli Gubernur Papua, Agus Sumule, mengatakan, tiap tahun BPK melakukan audit keuangan di Papua dan hasilnya langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua.
(THT/RWN/WHY/NWO)