LAPAN6ONLINE – Singkawang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi kepada salah satu perusahaan swasta. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Singkawang melalui Kasi Intelijen. Pihak kejaksaan menduga kebijakan keringanan retribusi yang diberikan kepada PT Palapa Wahyu Group menyimpang dari ketentuan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.“Ini bukan semata-mata soal kebijakan. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam proses pemberian keringanan itu, yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” tegas Ambo Rizal Cahyadi, Kasi Intelijen Kejari Singkawang, pada Jumat (10/7/2025)…[selengkapnya]