Pontianak, 28 Juli 2009. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kembali menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2008 kepada delapan Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Acara yang juga dihadiri oleh para kepala daerah tersebut diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Hasil pemeriksaan atas LKPD pada pemerintah Kabupaten/Kota TA 2008 masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari delapan Laporan Keuangan Kabupaten/Kota enam entitas diantaranya, yaitu Kabupaten Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Ketapang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua entitas yakni Kabupaten Kayong Utara dan Kota Pontianak memperoleh opini disclaimer. Peningkatan opini atas LKPD di Provinsi Kalimantan Barat ditunjukkan oleh Kabupaten Sambas dimana pada TA. 2007 mendapat opini disclaimer, sedangkan penurunan opini dialami oleh Kota Pontianak dimana pada TA. 2007 BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara kabupaten pemekaran baru Kayong Utara mendapat opini disclaimer untuk LKPD tahun pertamanya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Mudjijono dalam sambutannya menyatakan bahwa BPK RI terus-menerus melakukan upaya untuk mendorong adanya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, antara lain dengan meminta setiap pemerintah daerah menyusun rencana aksi (action plan) guna meningkatkan opini atas LKPD. Selain itu, guna merangsang upaya perbaikan tersebut, BPK menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Dengan demikian BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan LHP atas LKPD kepada 9 entitas dari 15 entitas yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Empat entitas lainnya yakni Kabupaten Melawi, Bengkayang, Landak, Kapuas Hulu dan Sekadau masih dalam proses pemeriksaan/penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, sedangkan untuk Kabupaten Kubu Raya yang merupakan kabupaten pemekaran baru BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tidak melaksanakan pemeriksaan.