Pontianak, 3 Nopember 2011. Bertempat di Ruang Sidang Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Anggota BPK RI, H. DR. Rizal Djalil menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Manajemen Aset Provinsi Kalimantan Barat kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Minsen, S.H. dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H. dalam rapat paripurna istimewa yang mengagendakan Penyerahan LHP BPK RI.
Anggota BPR RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait manajemen aset pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kalimantan Barat. Rizal mengharapkan dengan diserahkannya LHP ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan lebih mudah dalam melaksanakan penatausahaan aset yang nantinya dapat memperbaiki opini laporan keuangan Provinsi Kalimantan Barat.
Rizal Djalil juga menyatakan bahwa BPK RI sepenuhnya mendukung upaya-upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperbaiki penatausahaan aset-asetnya. Segala bentuk pemanfaatan aset oleh masyarakat atau pihak ketiga yang kurang menguntungkan bagi pemerintah provinsi, diharapkan segera dilaksanakan langkah-langkah yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan segera bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk pensertifikatan atas tanah-tanah pemerintah provinsi yang belum memiliki sertifikat.
Kepada DPRD, Anggota BPK RI mengharapkan kiranya dapat mengunakan hasil pemeriksaaan ini BPK RI secara optimal dan mendukung sepenuhnya pihak eksekutif dalam melakukan perbaikan-perbaikan untuk penatausahan aset di Provinsi Kalimantan Barat.