BPK RI Menyerahkan Hasil Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011

Pontianak, Jumat (20 Januari 2012) – Hari ini bertempat di aula kantor, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Adi Sudibyo menyerahkan hasil Hasil Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan kepada seluruh Ketua DPRD dan Kepala Daerah di wilayah Provinsi Kalbar. Sebagai wujud apresiasi dan pemacu atas keseriusan pemda dalam melakukan tindak lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2011, BPK RI telah menilai dan menyampaikan peringkat pemda yang didasarkan pada tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK RI, sbb:

Peringkat 1, Kab. Kubu Raya, dengan skor 60, (naik 1 poin).

Peringkat 2, Kab. Kapuas Hulu, dengan skor 53, (turun 4 poin).

Peringkat 3, Kab. Sintang, dengan skor 44 (naik 10 poin) dan Kab Sambas, dengan skor 42 (turun 15 poin).

Peringkat 4, Kab. Sanggau, dengan skor 37 (naik 10 poin).

Peringkat 5, Kab. Landak, dengan skor 34 (turun 10 poin).

Peringkat 6, Kota Pontianak, dengan skor 32 (naik 3 poin), dan Kab. Kayong Utara, dengan skor 29 (turun 8 poin).

Peringkat 7, Kab. Bengkayang, dengan skor 28 (turun 15 poin), dan Kota Singkawang, dengan skor 27 (turun 7 poin).

Peringkat 8, Kab. Sekadau, dengan skor 24 (turun 18 poin), Kab. Pontianak, dengan skor 23 (turun 10 poin), dan Kab. Ketapang, dengan skor 23 (naik 1 poin).

Peringkat 9, Provinsi Kalimantan Barat, dengan skor 12 (turun 10 poin), dan Kab. Melawi, dengan skor 12 (turun 2 poin).

Peringkat 10 – 15, nihil.

Bersamaan dengan acara ini, Kepala Perwakilan berkesempatan pula menyerahkan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada triwulan IV Tahun 2011, yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Bank Kalbar, Pemeriksaan Kinerja atas BP2T Kota Pontianak, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak dan Kota Singkawang serta PDTT atas Belanja Infrastruktur pada Provinsi Kalbar, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Ketapang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam hasil pemeriksaan belanja infrastruktur, BPK RI secara khusus memberikan perhatian dan catatan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan hutan dengan tidak didahului izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, analisis dampak lingkungan (upaya pengelolaan lingkungan/UKL dan upaya pemantauan lingkungan/UPL) juga tidak dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, BPK RI mengingatkan kepada DPRD dan para Kepala Daerah untuk tetap mengikuti peraturan yang ada mengingat konsekuensi yang berat dari peraturan yang menyangkut pidana bidang kehutanan.

Sementara terkait dengan pelaksanaan PDTT atas Pendapatan Asli Daerah pada Pemkot Pontianak dan Singkawang, Kepala Perwakilan menyampaikan tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut adalah dalam rangka mendorong kemandirian daerah dari pemerintah pusat. Peningkatan PAD yang tinggi akan memperkecil porsi alokasi dana bantuan dari pusat, dan oleh karena itu maka akan memperkecil tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Pengenaan pungutan retribusi galian C merupakan satu hal yang menjadi perhatian bagi BPK atas pengelolaan pendapatan asli daerah ini. Pungutan retribusi ini salah sasaran. Seharusnya pungutan dikenakan terhadap pihak yang melakukan eksploitasi galian C. Pungutan retribusi yang terjadi selama ini dikenakan terhadap pihak kontraktor yang dalam pekerjaannya menggunakan bahan galian C. Hal ini mengakibatkan pihak yang melakukan eksploitasi bahan galian C terhindar dari pengenaan wajib retribusi daerah. Pungutan retribusi bahan galian C terhadap kontraktor yang melakukan kontrak dengan anggaran dari APBN/APBD akan membebani keuangan negara/daerah. Dampak lain dari salah pungut retribusi ini, Pemerintah tidak bisa mengendalikan pengelolaan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dampak berupa kerusakan lingkungan menjadi sulit untuk dilakukan recovery kembali.

Akhirnya, Kepala Perwakilan mengharapkan agar pemeriksaan dan pemantauan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat membantu menjawab kebutuhan/kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah serta bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparanasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat.