Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan & Perencanaan P2 LKPD TA 2011

webPontianak, 01 Maret 2012. Setelah melaksanakan tugas pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari sejak tanggal 06 Februari 2012, seluruh tim pemeriksa kabupaten dan kota bersama dengan penanggung jawab dan pengendali teknis melakukan Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan dan Perencanaan Program Pemeriksaan LKPD TA 2011. Acara berlangsung selama tiga hari di aula gedung perwakilan. Pada pembukaan acara, Kepala Perwakilan Adi Sudibyo juga memaparkan beberapa poin hasil Rapat Koordinasi BPK RI yang perlu menjadi perhatian perwakilan, khususnya terkait pemeriksaan.

Selain menyelesaikan laporan pemeriksaan pendahuluan, dalam rapat pembahasan ini seluruh peserta dibagi menjadi empat kelompok kerja yang masing-masing membahas dan kemudian mempresentasikan hasil pembahasannya tentang Pemahaman Entitas dan Pemantauan TLHP, Pemahaman SPI, Pemahaman dan Penilaian Resiko (Risk Based Audit) serta Planning Materiality dan Tolerable Error. Di akhir acara, Kepala Sub Auditorat Kalbar II Joni Rindra Putra menyampaikan 17 poin Mekanisme Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan yang merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim setelah menyelesaikan pemeriksaan terinci atas LKPD dan harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.

Pada hari ketiga, Kamis 01 Maret 2012, setelah Kepala Perwakilan menutup Rapat Pembahasan, acara dilanjutkan dengan pisah sambut pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini sebanyak 8 orang pegawai mutasi diperkenalkan dan disambut oleh seluruh pegawai, yaitu Suhaidi dan Maya Safira dari Perwakilan Sumsel, Listiyo Darmanto dari Perwakilan Maluku Utara, Surrachman dari Perwakilan Sumbar, Lazuardi Ansar dari Perwakilan NAD, Yunaldi dari Perwakilan Riau, Nur Ida Kusumastuti dari Perwakilan Jatim dan Aris Mahmudi dari Biro Keuangan. Dan untuk pertama kalinya di tahun 2012, Perwakilan Provinsi Kalbar melepas salah satu pegawai pelopor yang telah bergabung sejak awal pembukaan perwakilan, yaitu Frider Sinaga yang berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 459/K/X-X.3/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 diberi kepercayaan baru untuk menjalankan tugas di Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.