Sosialisasi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Kode Etik BPK RI dan Gratifikasi

webPontianak, 02 Maret 2012. Hari ini bertempat di Hotel Santika Pontianak seluruh pegawai Perwakilan Provinsi Kalbar yang terdiri dari unit teknis dan unit penunjang mengikuti Sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK. Sebagai narasumber perwakilan mengundang Drs. Yulindra Tri Kusumo (Inspektur III BPK RI), Silpana Suryani, S.H., C.N. (Kepala Seksi Analisis Hukum Keuangan Negara) dan Sandi Indra Prasetyo, S.H., LL.M. (Kepala Sub Bidang III.B.2 Inspektorat III).

Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi, dan diharapkan dapat membentuk watak seluruh pegawai yang sesuai dengan kode etik BPK. Pemaparan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2011 antara lain berisi tentang Susunan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, Lingkup Kewenangan MKKE, Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban MKKE & Tim Kode Etik, Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Pelaksanaan Putusan. Dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 dipaparkan tentang Dasar Penyusunan Peraturan Kode Etik, Tujuan Kode Etik, Implementasi Kode Etik, Tingkat dan Jenis Hukuman serta Pelanggaran dan Jenis Hukuman.

Untuk pemaparan gratifikasi, narasumber membahas beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di BPK untuk menjadi perhatian seluruh pegawai agar hal serupa tidak pernah terulang lagi, sehingga seluruh perwakilan dapat menciptakan lingkungan yang berintegritas dan beretika.

Setelah pemaparan materi, peserta sosialisasi diberi waktu dan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber, dimana sesi ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Nyoman Sujana. Antusias peserta untuk memahami peraturan-peraturan yang disampaikan terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan.