Pontianak, 27 Maret 2012. Sampai dengan hari ini, dari lima belas entitas yang ada, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menerima tiga laporan keuangan Pemerintah Kota/Kabupaten untuk selanjutnya melakukan audit atas laporan yang telah diterima tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tahun 2012 dimulai dengan Pemerintah Kota Pontianak yang menyerahkan pertama kali pada tanggal 19 Maret 2012 oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Pontianak, Hendro Subekti kepada Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Joni Rindra Putra. Keesokan harinya, tim pemeriksa yang diketuai oleh Yusfa Hendra dengan empat orang anggota langsung melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak TA 2011 selama 30 (tiga puluh) hari ke depan.
Senin, 26 Maret 2012 Pemerintah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala DPPKA Pemerintah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah didampingi Inspektur Kabupaten Sintang A. Tilla hadir di Perwakilan Provinsi Kalbar untuk menyerahkan laporan keuangan dan diterima di ruang tamu kepala perwakilan oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I Hernold Ferry Makawimbang bersama Ketua Tim Senior Tukino dan Yunaldi. Paling lambat pada hari Kamis, 29 Maret 2012, Viona Natalis Manurung sebagai ketua tim akan memulai pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Sintang bersama empat orang anggota tim.
Dan hari ini Pemerintah Kabupaten Ketapang berada di urutan ketiga dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011. Diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Andi Djamiruddin kepada Kepala Perwakilan Adi Sudibyo didampingi Kepala Sub Auditorat Kalbar I Hernold Ferry Makawimbang, Kepala Subbagsetkalan Fatkhur Rokhman dan ketua tim pemeriksa Riza Hermawan.