Pontianak, 16 Mei 2012. Walikota Pontianak, H. Sutarmidji menyambut gembira opini BPK RI atas LKPD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011, yaitu Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas. Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Pontianak TA 2011 yang merupakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2011 yang pertama dari lima belas entitas di Provinsi Kalbar, dilaksanakan di ruang rapat pimpinan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo, Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas, Walikota Pontianak H. Sutarmidji, Inspektur Kota Pontianak Herry Hadad, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar Panijo serta pejabat struktural dan tim pemeriksa.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama tiga puluh hari berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK RI menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas, yaitu Pemerintah Kota Pontianak belum mengelola persediaan barang cetakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara memadai; belum informatif dalam menyajikan data aset tetap dan menyajikan aset milik pihak lain; belum mengelola pendapatan retribusi pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan secara memadai dan perlu meningkatkan mekanisme pengendalian intern terkait penerimaan pendapatan retribusi persampahan agar tidak terjadi kembali penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Adi Sudibyo mengharapkan agar opini yang diperoleh tidak dijadikan sebagai hal yang euforia untuk dirayakan secara besar-besaran, melainkan dapat menjadi pacuan dan dasar untuk mendorong tata kelola keuangan pemerintah kota yang lebih baik. Beliau juga mengharapkan agar Walikota Pontianak dan jajarannya dapat mempertahankan apa yang telah diperoleh, bahkan lebih baik lagi dengan menciptakan pemerintah kota yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat Kota Pontianak, dan juga bersama-sama dengan BPKP dapat memicu daerah-daerah lain agar lebih baik.
Menanggapi opini BPK RI dan sambutan Kepala Perwakilan, Walikota Pontianak H.Sutarmidji menyatakan akan segera memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan dalam paragraf penjelas. Dengan tekad transparansi, beliau berharap seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak mempunyai tanggung jawab moril untuk mempertahankan dan memperbaiki opini yang diperoleh atas LKPD TA 2011, dan dapat mengajak daerah-daerah lain untuk mencapai opini yang lebih baik. Mengakhiri sambutannya walikota mengucapkan terima kasih kepada BPK, BPKP dan semua pihak yang telah memberikan arahan sehingga Pemerintah Kota Pontianak dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian.